Imigrasi Mataram Tangkap 3 Turis Asing Nakal

Tiga WNA ini mendapatkan izin wisata di Indonesia, tetapi mereka malahan membuka usaha.

oleh Hans Bahanan diperbarui 13 Okt 2017, 20:31 WIB
Imigrasi Mataram menciduk tiga WNA diduga bermasalah. (Liputan6.com/ Hans Bahanan)

Liputan6.com, Mataram - Petugas Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat dan beberapa anggota yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar operasi gabungan di beberapa kawasan wisata di pulau Lombok yang ramai dikunjungi wisatawan.

Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang warga negara asing asal Spanyol dan Australia yang diduga menyalahi aturan keimigrasian di kawasan pulau wisata Gili Air, Lombok Utara dan kawasan hiburan Senggigi, Lombok Barat.

"Untuk sementara, kami mengamankan tiga orang yang diduga menyalahi aturan keimigrasian," ujar Ramdhani, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi kelas 1 Mataram, Jumat (13/10/2017).

Ketiganya kemudian digiring ke kantor imigrasi untuk proses penyidikan. Petugas imigrasi juga mengamankan dokumen keimigrasian milik ketiganya seperti paspor dan dokumen perjalanan lainnya.

Ketiga WNA itu adalah, Ant (53) dan Itz (34). Keduanya merupakan warga negara Spanyol dan ditangkap saat beraktivitas di Bungalow milik mereka di kawasan Gili Air, Lombok Utara.

Sementara salah seorang wisatawan lainnya adalah JW (71), asal Australia, pemegang izin Tinggal Sementara (Kitas) ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Grand Valley, Kawasan wisata Senggigi Lombok Barat.

Menurut Ramdhani, ketiganya ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal. Mereka menggunakan visa sebagai wisatawan, tetapi membuka usaha di Indonesia.

"Mereka diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal yaitu menggunakan Visa Wisata dan Kitas namun berbisnis," kata dia.

Ramdhani menjelaskan, penangkapan ketiga WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menduga ada kejanggalan dari aktivitas para turis ini.

Imigrasi Mataram menciduk tiga WNA diduga bermasalah. (Liputan6.com/ Hans Bahanan)
Setelah dilakukan pemantauan sehari sebelum penangkapan, imigrasi bersama kepolisian kemudian menggerebek ketiganya. Dari hasil penyelidikan, dua orang wisatawan asal Spanyol Ant dan Itz tersebut diketahui memiliki sebuah bungalo di Gili Air, Lombok. Ant menjabat sebagai direktur dan pemilik, sedangkan Itz berperan sebagai manajer pemasaran.

"Keduanya menggunakan Visa ON Arrival (VOA) atau visa kunjungan dengan masa tinggal 30 hari, tetapi disalahgunakan untuk berbisnis selama 5 tahun," kata dia.

Sementara itu, JW diketahui telah berbisnis sebagai penyewa rumah bagi orang asing. Sistem bisnis yang dilakukan JW yaitu dengan cara memasarkan rumah yang akan disewakan melalui internet kepada wisatawan dengan biaya sewa perhari Rp 300 ribu.

"Setelah diselidiki, John Walker telah menjalani bisnis tersebut selama 20 tahun. Jadi, diduga beraktivitas dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk menghindari pajak negara. Kita masih menyelidiki kerugian negara akibat bisnis mereka ini," Ramdhani memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya