Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani melaporkan lima orang yang diduga melaporkan dirinya ke polisi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Nikita Mirzani menjerat kelimanya dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah seorang yang dilaporkan ialah Sam Aliano. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda itu dipolisikan lantaran Sam meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencekal Nikita Mirzani. Sam Aliano pun sudah mengajak Nikita Mirzani untuk berdamai, namun ditolaknya.
Baca Juga
Advertisement
"Itu orang mau ajak damai apa ribut sih? Kok dia yang mengatur-atur. Pakai kasih jangka waktu, kayak mau kredit aja," ujar Nikita Mirzani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2017).
Bintang film Comic 8 itu punya alasan mengapa dirinya enggan berdamai dengan Sam Aliano. Nikita Mirzani ingin memberi sedikit pelajaran kepada semua pihak yang diduga melakukan fitnah terhadapnya untuk lebih berhati-hati.
"Jadilah orang pintar. Jangan main-main sama janda, biar kapok juga. Karena itu orang hobi melaporkan mulu," kata Nikita Mirzani.
"Sudah cukup orang menginjak-injak saya. Berani berbuat ya harus berani bertanggung jawab. Masa sih Sam itu takut sama cewek kayak saya," ucap Nikita Mirzani.