Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan payung hukum, berupa Peraturan Menteri ESDM yang mengatur keuntungan jasa pengangkutan gas (midstream).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dalam peraturan tersebut diatur batas pengambilan keuntungan jasa pengangkutan gas maksimal 7 persen dari harga gas, serta batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11 persen.
"Jadi 11 untuk Internal Rate of Return , 7 persen untuk niaga," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Arcandra, instansinya telah menyelesaikan Peraturan Menteri ESDM tersebut. Saat ini sedang dalam proses pembahasan pada tingkat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Margin mid stream gas Permennya sudah jadi, sedang sinkronisasi di Kemenko Maritim," ujar Arcandra.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, sebelum diterbitkan, peraturan harus diproses pada tingkat Kementerian Koordinato. Kemudian jika menyangkut hal vital maka pembahasannya pada tingkat Rapat Terbatas (Ratas) dengan presiden.
"Semua Peraturan dibahas di Kemenko, kalau lebih penting lagi dibahas di ratas, jadi tidak bisa langsung ditandatangani menteri," jelasnya.
Untuk diketahui, peraturan tersebut bertujuan untuk menata harga gas agar lebih adil bagi konsumen. Pasalnya, saat ini ada perbedaan yang cukup jauh antara harga gas di hulu dengan hilir.