Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang kasus korupsi e-KTP meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan audit terhadap 13 perusahaan milik terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hakim menilai banyak kejanggalan yang dilakukan Andi Narogong.
"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa ada audit terhadap 13 perusahan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar sdi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Advertisement
"Lagi on process (sedang berjalan) majelis," jawab jaksa KPK.
Mendengar jawaban jaksa, Hakim Jhon pun meminta agar audit terhadap 13 perusahaan milik Andi Narogong tersebut segera diselesaikan.
Dalam persidangan, Jaksa juga menghadirkan Kakak Andi Narogong, Dedi Prijono. Dia mengakui sang adik memiliki sejumlah perusahaan yang bergerak di beberapa bidang.
Dedi menuturkan sebagian besar perusahaan tersebut dipimpin oleh keluarga Andi Narogong. Mereka antara lain istrinya Inayah, adiknya Vidi Gunawan, adik iparnya Raden Gede hingga kakak iparnya Karmajaya Karsono.
Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi Narogong antara lain, PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Tanjung Sekarwangi, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah, dan Inayah Properti Indonesia.
Ditanya Soal 23 Mobil
Selain itu, Dedi juga sempat dicecar oleh hakim soal kepemilikan 23 unit mobil. Hakim Jhon mencari tahu keterkaitan kepemilikan mobil dengan proyek yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Hakim Jhon lalu mempertanyakan mobil yang dibeli Dedi dari sebuah show room di daerah Bogor, Jawa Barat. Dedi menyebut 23 mobil itu merupakan miliknya pribadi.
Dedi menegaskan bahwa mobil-mobil itu tak ada hubungannya dengan Andi Narogong. Dia juga mengatakan, mobil-mobil itu tidak terkait dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement