Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah merealisasikan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga atau program BBM satu harga di seluruh Indonesia sudah sampai titik ke-26.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Modular Paloh di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat akan menjual BBM premium Rp 6.450 per liter dan Rp 5.150 per liter untuk solar mulai Minggu (15/10/2017).
Peresmian SPBU Modular Paloh dilakukan oleh Komite BPH Migas, M. Ibnu Fajar; Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Harya Adityawarman. Hadir pula General Manager MOR VI PT Pertamina (Persero), Yanuar Budi Hartanto; Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili; dan anggota Komisi VII DPR RI Katherine Angela Oendoen.
Baca Juga
Advertisement
Peresmian SPBU Modular Paloh merupakan bagian dari program BBM satu harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). SPBU ini akan memudahkan masyarakat sekitar untuk mendapatkan BBM.
"Mereka tidak perlu lagi menempuh jarak sejauh 20 kilometer dan harus menyeberang sungai menggunakan kapal feri (400 meter) hanya untuk membeli BBM," seperti ditulis dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, hari ini.
Masyarakat Kabupaten Sambas pun dapat memperoleh BBM dengan harga yang sama, seperti di daerah lainnya. Dari sebelumnya antara Rp 7.500 sampai Rp 9.000 per liter menjadi Rp 6.450 per liter untuk Premium dan Rp 5.150 per liter untuk Solar.
Total kapasitas BBM di SPBU Modular Paloh sebesar 40 kiloliter kL. Terdiri dari 20 kL Premium dan 20 kL Solar akan disalurkan secara langsung kepada konsumen dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, dapat mendorong perkembangan perekonomian daerah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Program BBM satu harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar.
Untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Pada intinya, Peraturan Menteri ini mengamanatkan agar Badan Usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi segera mendirikan penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Advertisement