Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi, Zumi Zola, dibuat pusing akibat ulah sejumlah mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sejak sejumlah pejabat itu pensiun, tercatat ada 20 mobil dinas Pemprov Jambi raib entah ke mana.
Sebelum pensiun, sejumlah mantan pejabat tersebut diberi kendaraan dinas berupa mobil. Diduga, setelah memasuki masa pensiun, sejumlah mantan pejabat yang pensiun sejak 2011 itu tidak mengembalikan mobil dinasnya ke Pemprov Jambi.
"Setiap tahun mobil dinas ini selalu menjadi temuan BPK. Bapak Gubernur (Zumi Zola) sudah berkali-kali meminta agar mantan pejabat mengembalikan mobil dinasnya, karena itu (mobil dinas) aset Pemprov Jambi," ujar Asisten III Pemprov Jambi, Kusmiran, di Jambi, Senin (16/10/2017).
Karena tak kunjung dikembalikan, Zumi Zola membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan puluhan mobil dinas tersebut. Tim itu terdiri dari kepolisian, Satpol PP, Biro Hukum, Biro PBMD, dan Badan Kesbangpol Provinsi Jambi.
Baca Juga
Advertisement
"Penarikan mobil dinas ini juga atas instruksi BPK," ucap Kusmiran.
Menurut dia, hingga Jumat sore, 13 Oktober 2017, sudah ada 16 mobil dinas yang berhasil ditarik. Sementara, empat unit lainnya masih dalam proses penarikan. Satu mobil dinas terpaksa ditarik menggunakan mobil derek karena dalam kondisi rusak.
Kusmiran menambahkan, usai proses penarikan, selanjutnya akan dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut akan ditentukan apakah kendaraan dinas yang ditarik itu akan dilelang atau dihapuskan dari daftar aset Pemprov Jambi.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Zumi Zola, sempat dibuat kesal akibat banyaknya kendaraan dinas yang tak kunjung dikembalikan oleh pemakainya. Padahal, kendaraan dinas yang rata-rata adalah mobil itu masih tercatat sebagai aset Pemprov Jambi. Akibatnya, hal itu menjadi catatan buruk yang berulang saat audit BPK.
"Saya minta agar para mantan pejabat yang sudah pensiun bisa mengembalikan kendaraan dinasnya agar masalah ini tidak berlarut," ujar Zumi Zola, beberapa waktu lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini: