Liputan6.com, Jakarta - Menurut Ketua Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Qutni Tisyari, pembatasan registrasi nomor prabayar ini bisa mematikan--bahkan membuat bangkrut industri perdagangan kartu SIM prabayar.
"Kami secara prinsip (asosiasi pedagang seluler) jelas mendukung aturan validasi registrasi pelanggan dari data Dukcapil. Dengan begitu kan bisa menekan angka penipuan dari kartu prabayar. Tapi, ada satu hal yang cukup mengkhawatirkan jika registrasi ini sudah diberlakukan," ujar Qutni kepada Tekno Liputan6.com via telepon, Senin (16/10/2017) di Jakarta.
Ia menjelaskan, yang dikhawatirkan adalah pembatasan satu NIK untuk tiga nomor justru akan menyulitkan "ruang gerak" pedagang seluler. Jika nanti telah berjalan setelah 31 Oktober 2017, bisnis kartu prabayar otomatis akan menurun secara perlahan.
Baca Juga
Advertisement
"Bisnis ini kan sudah ada pasarnya, komoditasnya besar. Kalau sudah berjalan (aturan baru tersebut) pelan-pelan bisa surut dan bahkan bangkrut," tambahnya menerangkan.
Sebelumnya, lanjut Qutni, para pedagang seluler bisa meregistrasikan kartu SIM dengan mudah.
"Ada ribuan kartu SIM yang didaftar tanpa repot atas nama pedagang, tanpa terbatas. Setelahnya kartu SIM akan diregistrasi ulang sesuai data pelanggan yang membeli," tukasnya.
"Nah, setelah 31 Oktober cuma bisa registrasi tiga nomor saja. Kalau masyarakat umum dibatasi ya enggak apa-apa, tetapi kami (pedagang) jangan," lanjut Qutni.
Dampak ekonomi yang terjadi, jika aturan pembatasan registrasi ini berjalan, juga akan besar. Saat ini, Qutni mengungkap ada 800 ribu outlet (anggota KNCI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Otomatis jika aturan ditetapkan, bisnis kartu seluler yang berjalan akan menyusut.
Kerugian Bisa Capai Triliunan
"Secara ekonomi, bisa mencapai triliunan itu kerugiannya. Coba hitung, 800 ribu outlet kalau sebulan penghasilan kisaran Rp 24 juta, ya kalikan saja," keluh Qutni.
Ke depannya, Qutni bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan pertemuan guna membahas wewenang yang dimilik KNCI untuk bisa mendaftarkan nomor dengan bebas.
"Kami berharap titik temunya nanti ada kebijakan untuk melakukan registrasi dari pihak kami (pedagang). Jadi, ya inginnya kami punya kewenangan utuh. Intinya, harus ada pertemuan tiga arah," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, pengguna kartu SIM prabayar kini diwajibkan untuk melampirkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan registrasi.
Instruksi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Selain itu, Kemkominfo juga menerapkan pembatasan aktivasi nomor SIM. Dengan demikian, pendaftar cuma bisa mendaftarkan tiga nomor untuk satu NIK atau KK.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement