Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak boleh langsung mengganti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI, jika sudah dilantik.
"Ada aturan, setelah dilantik selama enam bulan tidak boleh melakukan perubahan personel daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).
Advertisement
Sumarsono menuturkan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 ayat (2) berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."
Jika tetap ada pergantian SKPD di DKI, menurut Sumarsono, maka bisa saja Anies maupun Sandi terkena sanksi.
"Bisa dapat sanksi teguran, pembinaan, dan pembatalan perpindahan SKPD," tegas dia.
Menurut Sumarsono, jika memang benar-benar terpaksa harus melakukan pergantian SKPD, bisa menyurati Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Namun, apabila sangat terpaksa dan kebutuhan mendesak, untuk satu dua personel itu boleh. Namun harus seizin tertulis Mendagri, itu harus ditekankan," pungkas Sumarsono.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pelantikan Anies-Djarot
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Istana Negara pada pukul 16.00 WIB.
Usai pelantikan, Anies-Sandi langsung ke Balai Kota Jakarta untuk menghadiri serah terima jabatan. Pukul 19.00 WIB, dilaksanakan sidang paripurna DPRD dan pukul 21.00 WIB dilanjutkan acara bersama rakyat.
Sementara, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak menghadiri pelantikan Anies-Sandi, karena pagi tadi sudah berangkat liburan ke Labuan Bajo bersama keluarga.
Advertisement