Fasilitas Wah Anies-Sandi, dari Tunjangan hingga Ajudan

Presiden Jokowi akan melantik Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur Senin sore nanti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Okt 2017, 13:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan mengenakan sepatu sebelum menjalani pemotretan dengan pakaian dinas upacara (PDU) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Pool/Tim Anies-Sandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Istana, Senin sore nanti.

Setelah resmi duduk di kursi DKI 1 dan DKI 2, beberapa fasilitas wah akan diberikan kepada keduanya. Pertama adalah tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional sebesar Rp 4-4,5 miliar setiap bulannya.

Angka itu didapatkan berdasarkan PP 109 Tahun 2000 dengan perhitungan 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yakni Rp 35 triliun, yang diatur pada PP 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kedua adalah gaji, gubernur mendapatkan gaji Rp 3 juta dan wagub Rp 2,4 juta.

"Gaji sih normal-normal saja, kan gubernur ini sesuai dengan pengaturan keuangan pemerintah daerah, gubernur itu berhak atas 0,15 dari APBD," kata Plh Gubernur Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017).

Ketiga adalah rumah dinas, Gubernur DKI berhak menempati rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati No 7, Menteng.

Rumah dengan gaya Belanda berdiri sejak 1916 dan telah ditinggali tokoh seperti wali kota pertama Batavia Mr GJ Bisschop , Wali Kota Suwirjo, Syamsurijal, Sudiro, Gubernur Sumamo, Henk Ngantung, Wiyogo Admodarminto, Sutiyoso, Joko Widodo, dan Djarot Saiful Hidayat.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


2 Rumah Dinas

Sedangkan untuk wagub, Pemprov DKI menawarkan dua rumah dinas untuk ditinggali. Yakni rumah di Jalan Besakih dan Jalan Denpasar.

Pemprov DKI juga menyiapkan 4 orang pengawal atau ajudan, supir, mobil pengawal untuk masing-masing gubernur.

"Ajudan kita siapkan, namun bisa juga mereka ambil dari yang melekat pada saat kampanye. Boleh saja nambah (ajudan), sesuaikan dengan keinginan gubernur," kata dia.

Selain fasilitas untuk gubernur dan wagub, fasilitas dari Pemprov DKI juga akan diberikan pada istri gubernur dan wagub. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDHKLN) Mawardi mengatakan, istri gubernur mendapat kendaraan dinas Toyota Altis sedangkan wagub Toyota Xtrail.

Keduanya, kata Saefullah, juga mendapat masing-masing satu asisten atau pengawal.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya