Liputan6.com, Jakarta - Ulah oknum anggota kepolisian kembali mencoreng institusinya. Kali ini, dua oknum anggota Polres Tangerang Selatan diduga memeras warga dengan modus operasi narkoba.
Oknum tersebut menuduh korbannya sebagai bandar narkoba. Selanjutnya, mereka meminta uang tebusan Rp 50 juta agar kasusnya tidak diproses.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Kedua oknum anggota yang belum diungkapkan identitasnya itu kini telah ditangkap.
"Kita akan tindak tegas dan diproses secara pidana jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan," ujar Argo, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Ada dugaan, dua oknum tersebut melancarkan aksi pemerasan bersama warga sipil. "Ada dua orang warga sipil lain yang diduga terlibat, sedang kita cari," kata Argo.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan aksi pemerasan itu ke Mapolres Tangerang Selatan. Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan kedua oknum polisi tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pungli dan Narkoba
Aksi nakal bukan kali ini saja terjadi. Dua bulan lalu, enam anggota Ditlantas Polda Metro Jaya kedapatan melakukan pungli terhadap pengendara yang keluar di Tol Semanggi, Jakarta, Selasa malam, 22 Agustus 2017. Dua polisi berinisial Brigadir DF dan Brigadir HPS diringkus anggota Propam Polri.
Sementara itu, empat lainnya, yakni Brigadir RF, Briptu MT, Bripda AP, dan satu lagi yang belum teridentifikasi masih kabur. Dalam penangkapan itu, anggota Propam Polri juga mendapati barang bukti berupa sabu sisa pakai, berikut alat hisapnya di mobil Brigadir DF.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DF mengakui barang haram itu adalah miliknya. Ia juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan pungli. DF tak sendiri. Dia mengaku mengonsumsi sabu bersama Brigadir RF.
Advertisement