Kapolri: KPK Tidak Mungkin Tangani Korupsi Sampai ke Desa

Kapolri Tito Karnavian mengatakan tugas dan kinerja Densus Antikorupsi tidak akan bertabrakan dengan KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Okt 2017, 21:24 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi keterangan terkait kasus teror terhadap Novel Baswedan, Jakarta, Senin (19/6). Kedatangan Kapolri untuk membahas kelanjutan penanganan teror terhadap Novel. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan Detasemen Khusus Antikorupsi akan menyasar praktik dugaan korupsi hingga ke pedesaan. Hal ini, lanjut dia, tidak mungkin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbentur pada aturan.

"KPK kan tidak mungkin menangani sampai ke desa. Kecil sekali," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Karena itu, Tito mengatakan tugas dan kinerja Densus Antikorupsi tidak akan bertabrakan dengan KPK. Sebab ada sejumlah aturan yang mengatur tentang itu. Misalnya, lanjut dia, KPK menangani perkara korupsi yang high profile.

"KPK enggak ada masalah. Contohnya mungkin dari teman KPK yang menangani kasus yang high profile. Yang mungkin intervensi politiknya tinggi. Sementara Densus Tipikor ini kan bisa dari yang di pusat sampai ke desa," terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Menurut dia, ketika beroperasi nanti Densus Antikorupsi akan bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kata KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia menilai, pembentukan densus tersebut merupakan hal positif.

"Seperti yang saya bilang, itu (Densus Tipikor) keren, itu bagus," kata Saut di sela acara Ngamen Antikorupsi di pelataran parkir Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 14 Oktober 2017 malam.

Menurut dia, pemberantasan korupsi di Tanah Air akan semakin efektif. Sebab, KPK hanya bisa masuk ke penyelenggara negara. Berbeda dengan polisi yang memiliki kewenangan lebih.

"Banyak hal, KPK hanya bisa masuk di penyelenggara negara dan kerugian negara, nah yang kecil-kecil itu, Densus ini yang akan bisa mengatasi lubang-lubang yang selama ini KPK enggak bisa sentuh," ujar Saut.

Sementara, terkait masalah fasiitas, model kerja, struktur, dan sistemnya yang mirip dengan KPK, dia tidak mempermasalahkan. Hal itu, lanjut dia, hanya pilihan.

Dia mengatakan, KPK sudah tahu apa yang harus dikerjakannya dan mana yang merupakan bagian Densus Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya