Bukti Tilang Lewat CCTV Bakal Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terus menggodok penerapan tilang elektronik atau E-Tilang. Apa saja?

oleh Arief Aszhari diperbarui 16 Okt 2017, 19:00 WIB
E-Tilang Resmi Diberlakukan di Awal Tahun 2017

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggodok penerapan tilang elektronik atau E-Tilang. Peraturan ini, nantinya bakal berlaku di seluruh Indonesia, seiring dengan uji coba tilang berbasis closed circuit television (CCTV) di sejumlah kota besar, dan salah satunya Surabaya.

"Regulasi yang sudah ada akan direvisi untuk diperjelas lagi, berdasarkan pengalaman tilang elektronik yang telah diuji coba di beberapa daerah," jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, di Gedung Command Center di Markas Polrestabes, Surabaya, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, Senin (16/10/2017).

Lanjut Jenderal Bintang Dua ini, regulasi tilang elektronik yang dibahas, salah satunya pengiriman bukti rekaman pelanggaran yang terekam di CCTV ke alamat pemilik kendaraan. "Ini nanti akan diperjelas, melalui regulasi yang sedang kami revisi," tegasnya.

Selain itu, regulasi mengenai pelat nomor kendaraan juga akan dikali lebih lanjut. Ia mencontohkan, jika di negara maju, huruf dan nomor yang tertera di pelat kendaraan warnanya gelap, dengan latar belakang terang.

"Kalau di negara kita kan terbalik, semisal untuk kendaraan pribadi, latar belakangnya gelap dan nomornya terang. Itu sering kali susah dideteksi CCTV," tambahnya.

Menurutnya, kajian terkait warna pelat nomor ini kemungkinan memerlukan perubahan dalam regulasinya. "Targetnya sampai ada peraturan Kapolri, tahun depan kami akan koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi, barulah setelah itu diterapkan tilang elektronik secara nasional," terangnya.

"Jadi bukan hanya perilaku saja yang modern, tapi alat juga. Ini juga akan ngirit tenaga petugas polisi di lapangan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


CCTV Bersuara di Jakarta Akan Aktif Seluruhnya Awal 2018

Keberadaan kamera pengawas atau circuit closed television (CCTV) berpengeras suara rupanya sedikit mampu memberikan pelajaran kepada pengendara pentingnya tertib berlalu lintas.

Bahkan di persimpangan jalan Kebon Sirih-Thamrin, sejumlah pengendara mulai berhenti di belakang garis lampu lalu lintas.

“Kalau saya perhatiin, rata-rata orang yang lewat jalan sini biasanya itu-itu saja. Jadi karena sosialisasi ini dilakukan sudah beberapa hari, mereka sudah ada yang sadar,” ungkap petugas Dinas Perhubungan, Abdulloh saat berbincang dengan Liputan6.com, di lokasi persimpangan Kebon Sirih-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Namun Adulloh mengatakan, para pengendara yang ditegur awalnya seperti tidak merasa, tetapi pengendara lain yang mendengar teguran lewat speaker langsung memberi tahu.

“Jadi banyak yang celingak-celinguk. Lalu nanti disebut ciri-ciri lainnya lagi lebih detail, dilihat dari motornya, warna jaketnya, dan plat nomor. Setelah itu baru mau mundur,” kata Abdulloh.

Hal serupa juga diungkapkan Kasubbag Tata Usaha UP SPLL Dishub DKI Jakarta Arief Ilmiawan, meski masih sosialisasi namun penggunaan CCTV bersuara sangat berguna.

“Ini uji coba mulai tanggal 24 dengan peralatan yang sudah ada seperti dari CCTV dan speaker-nya. Kami targetkan awal 2018 sudah bisa,” kata Arief.

Arief sempat pesimis, jika CCTV bersuara ini hanya akan terdengar oleh sepeda motor. Namun apa yang terjadi ternyata banyak mobil yang juga mendengar himbauan tersebut.

“Belum sampai hitungan (persentase penurunan pelanggar), kalau respon masyarkat (soal CCTV bersuara) cenderung patuh, beberapa kali ada ke depan trus mundur. Awalnya saya tak percaya kedengaran di mobil tapi ternyata mundur juga walau di belakang keder kebingungan,” ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya