Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir kembali mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mirwan seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Pemeriksaan itu terkait perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Advertisement
"Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI tidak hadir tanpa keterangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Bukan hanya kali ini saja politikus yang kini menjadi salah satu Ketua DPP Hanura tersebut mangkir dari penyidikan korupsi e-KTP. Pada Jumat 8 September 2017, mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat itu juga mangkir pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mirwan Amir disebut menerima aliran dana sebesar US$ 1,2 juta dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Persetujuan Anggaran Rp 5,9 miliar
Dalam persidangan perkara ini, Mirwan juga sempat disebut Muhammad Nazaruddin sebagai pihak yang memastikan agar Banggar DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Selain Mirwan, Nazarudin yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat juga tak menghadiri panggilan penyidik KPK.
"M Nazaruddin tidak hadir," kata Febri.
Advertisement