Ikan Dori Ilegal Asal Vietnam Masuk Ritel RI, Ini Jawaban Mendag

Masyarakat kini dihantui dengan peredaran ikan dori ilegal dari Vietnam.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Okt 2017, 21:40 WIB
Pembeli melihat ikan di di pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta, Kamis (24/3). Pada 2015 secara total Indonesia telah memanfaatkan potensi ekonomi sektor kelautan sekira Rp350 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat kini dihantui dengan peredaran ikan dori ilegal dari Vietnam. Ikan dori yang sebetulnya ikan patin ini terkontaminasi zat berbahaya, seperti pemutih dan berpengawet melebihi ambang batas. Ikan ilegal tersebut sudah merangsek ke ritel modern di Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengaku tidak tahu-menahu dengan peredaran ikan dori ilegal asal Vietnam tersebut. Dia menegaskan, Kemendag tidak pernah mengeluarkan izin impor ikan tersebut.

"Di mana ikan dori ilegal? Itu tanya KKP. Itu kan bebas tidak melalui Kemendag. Artinya itu perdagangan bebas, saya tidak tahu. Tidak semua impor komoditi harus izin Kemendag," ujar Enggartiasto saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Enggartiasto mengatakan, Kemendag tidak mungkin memeriksa setiap toko ritel modern untuk memastikan apakah ikan dori tersebut legal atau ilegal.

"Kita kan lebih banyak ke perlindungan konsumen. Tapi masa kita periksa setiap toko ini legal atau tidak. Kalau memang ada, ya kita lihat. Tapi kan harus diperiksa dulu," tegasnya.


Imbauan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masyarakat berhati-hati terhadap peredaran ikan patin (dori) asal Vietnam. Lantaran ikan tersebut terkontaminasi zat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

‎Kepala Pusat Karantina Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)‎ KKP, Riza Priyatna mengatakan, pihaknya telah ‎menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran ikan dori di pasaran.

Melalui kegiatan operasi bersama yang dilakukan oleh BKIPM dan Bareskrim Polri pada 26-28 April 2017 lalu, ditemukan filet dori yang diduga berasal dari negara lain di beberapa ritel di Jakarta. Filet ikan dori tersebut mengandung zat tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.

"Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel dori dari kegiatan operasi bersama yang dilakukan Laboratorium BUSKIPM bulan September 2017, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98 persen-100 persen dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Demikian pula menurut laporan hasil uji sampel dori lokal dan dori berlabel impor, hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, parameter tripolyphosphate menunjukkan nilai 7.423.18 part per million (PPM) dan 8.251.26 ppm.

"Sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg," kata dia.

Sementara itu, Kepala BKIPM KKP Rina menyatakan, ikan dori yang asal Vietnam tersebut ilegal. Sebab, KKP tidak pernah mengeluarkan izin produk ikan tersebut masuk ke Indonesia. "Iya kalau dori Vietnam enggak pernah ada izin," ungkap dia.

Menurut Rina, ikan dori tersebut telah beredar di pasaran, seperti ritel modern. Bahkan ikan ini juga dijual secara online melalui situs e-commerce. Untuk itu, KKP berencana memanggil e-commerce yang bersangkutan untuk meminta keterangan penjualan ikan dori.‎

"Ini kita mau panggil," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya