Pemilik Bongkar Lapak, Eksekusi 47 Bangunan Liar di Puncak Batal

Apabila dalam waktu satu minggu ini para pemilik tidak membongkar sendiri, petugas Satpol PP akan membongkar paksa bangunan tersebut.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 17 Okt 2017, 11:15 WIB
Pemkab Bogor menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan raya Puncak Bogor, untuk proyel pelebaran jalan guna mengurangi kemacetan di kawasan wisata ini. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pembongkaran sebanyak 47 bangunan liar yang ada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali ditunda. Seharusnya, pembongkaran bangunan liar berupa rumah dan warung dijadwalkan Selasa ini.

"Sementara ditunda lagi. Sekitar satu mingguan lah mereka diberi kesempatan bongkar sendiri," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Rido, Selasa (17/10/2017).

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian dan pemilik bangunan liar pada Senin 16 Oktober 2017.

"Hasil rapat siang kemarin pemilik minta waktu seminggu untuk membongkar sendiri," ujar Agus.

Apabila dalam waktu satu minggu ini para pemilik tidak membongkar sendiri, petugas Satpol PP akan membongkar paksa bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu.

"Ya kita yang bongkar," tegas Agus.

 


Sempat Gagal

Pemkab Bogor sebelumnya juga pernah menunda eksekusi 47 bangunan liar yang berada di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Saat itu pembongkaran dijadwalkan dilakukan pertengahan September kemarin, namun gagal tanpa alasan yang jelas.

Eksekusi ini sendiri dilakukan untuk mengembalikan lahan seperti semula yakni sebagai daerah resapan air di kawasan Puncak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya