Kepala BKPM: Berbisnis di RI Masih Bikin Investor Frustrasi

Banyak investor yang masih mengeluh lamanya proses perizinan menanamkan modal di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Okt 2017, 12:15 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong saat mengunjungi kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (28/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Tiga tahun menjalankan reformasi birokrasi ternyata belum cukup bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk menggaet lebih banyak investasi ke Tanah Air. Banyak investor yang masih mengeluh lamanya proses perizinan menanamkan modal di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong saat Konferensi Pers 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

"Menjalankan usaha di Indonesia, frustrasinya masih lebih banyak dibanding di negara lain," kata Lembong.

Menurutnya, aparatur negara di Indonesia lebih senang mengatur apa yang seharusnya tidak perlu diatur. Lembong menyebut, ada lebih dari 43 ribu peraturan di seluruh sektor industri yang harus dilalui investor bila ingin menanamkan modal di Indonesia.

"Kita lebih senang membelit, mengatur apa yang seharusnya tidak diatur. Sudah diketahui ada 43 ribu lebih peraturan. Kita sudah lama tidak menjadi negara hukum, tapi negara aturan. Harusnya realistis mengatur yang perlu diatur, jangan buang-buang waktu buat itu," tegas Lembong.

Dia lebih jauh mengungkapkan, persoalan data dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (pemda) juga kerap dikeluhkan investor.

"Izin banyak, tapi tidak ada isi, hanya formalitas sehingga jadi sering menghambat. Termasuk data dan koordinasi yang sering bikin frustrasi investor," ucap mantan Menteri Perdagangan itu.

Oleh karena itu, BKPM akan terus melanjutkan reformasi karena masih banyak sekali pekerjaan rumah. Antara lain, layanan, izin investasi 3 jam di PTSP Pusat, Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), dan percepatan proses pabeanan impor barang modal.

Adapula layanan izin investasi khusus untuk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), digital signature untuk izin prinsip, dan data sharing untuk mempercepat perizinan Kementerian/Lembaga.

 


Selanjutnya

Berikut strategi reformasi perizinan yang terus dilakukan

1. Memulai usaha lebih mudah dan murah

- Tidak ada lagi syarat modal minimal- Pendaftaran PT Online, selesai hitungan menit- Pengurangan biaya notaris

2. Pendaftaran properti lebih cepat dan murah

- 1 hari pengecekan sertifikat (sebelum 3 hari)- Pendaftaran peralihan hak dan PBB paralel- Pengurangan PPh penjualan lahan atau bangunan

3. Mendirikan bangunan lebih mudah

- 1 kali inspeksi bangunan (sebelum 4 hari)- UKL/UPL tidak disyaratkan- SLF dan TDG diproses paralel

4. Perdagangan internasional lebih cepat

- Proses impor menggunakan elektronic single billing system

5. Penyambungan listrik lebih murah dan cepat

- 20 persen biaya sambungan (Rp 969 menjadi Rp 775 per VA)- 15 persen biaya SLO (Rp 17,5 menjadi Rp 15 per VA)- 22 hari proses (sebelum 80 hari)

6. Lapor bayar pajak lebih mudah

- Online untuk PPh Badan, PPN, dan BPJS- Penurunan tarif capital gain tax- Peningkatan batas ada kontribusi BPJS Kesehatan

7. Penegakkan kontrak lebih pasti

- Terdapat pengadilan gugat sederhana- 25 hari proses (sebelum 471 hari)

8. Memperoleh kredit lebih mudah

- Akses informasi perkreditan melalui LPIP (Pefindo Biro Kredit) yang menyediakan skor kredit ke bank atau lembaga keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya