Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). Total kerugian negara dalam praktik ini hampir mencapai setengah triliun rupiah.
Korupsi ini terkait pembiayaan nasabah pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Adapun debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Berdasarkan alamat yang ada, pengembang ini beralamatkan di kawasan Regol, Kota Bandung.
Advertisement
Kepala Sub Direktorat V Kombes Indarto mengatakan, dalam kasus ini pihak Bank Jabar Banten Syariah memberikan kredit Rp 566, 45 miliar kepada PT HSK. Pembiayaan sebesar itu tanpa memberikan jaminan atau agunan kepada pihak bank.
"Seharusnya kan tanah induk dan bangunan yang dijadikan agunan, tapi ini tidak. Malah pihak debitur mengagunkan ke bank lain," kata Indarto saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (17/10/2017).
Guna melancarkan pinjaman di bank pelat merah pemerintah daerah Jabar tersebut, kata Indarto, PT HSK seolah-olah meyakinkan pihak bank bahwa ada 161 pihak yang akan membeli ruko di mal yang akan dibangun.
"Tapi semuanya fiktif, seolah-olah ingin beli ruko di sana, tapi kenyataannya tidak ada," kata Indarto.
Geledah
Guna mencari alat bukti dugaan korupsi tersebut, penyidik menggeledah beberapa lokasi di Bandung, yaitu kantor pusat BJB Syariah di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah ruangan di kantor tersebut turut digeledah, di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan dan ruangan Direktur Pembiayaan.
"Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS," kata Indarto.
Selesai menggeledah kantor BJB di Braga, kemudian penyidik bergerak ke rumah plt Direktur Utama BJBS berinisial YG di kawasan Bandung, Jawa Barat. Hanya saja ketika didatangi, rumah YG dalam keadaan terkunci, sehingga penyidik melakukan penyegelan.
"Kemudian kami ke rumah YG, mantan pimpinan cabang BJBS Braga di Bogor. Di situ kami sita beberapa dokumen terkait pencairan kredit BJBS," terang Indarto.
Saat ini, sambung Indarto, kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka.
"Sudah penyidikan. Nanti kami akan tetapkan tersangka," ucap Indarto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement
Hormati Proses Hukum
Pihak Bank Jabar Banten (BJB) selaku Pemegang Saham Pengendali (PTP) BJB Syariah, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, terkait dugaan kredit tak wajar di BJB Syariah senilai Rp548 miliar.
"Kami respect, hormati dengan proses hukum yang berlangsung di Bareskrim," kata Corporate Secretary BJB, Hakim Putratama, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/11/2017).
BJB, lanjutnya, mempersilakan penyidik untuk menjalankan tugas penyidikan guna memperkuat bukti di persidangan. Pemanggilan terhadap pihak-pihak BJB dan BJBS, kata Hakim, adalah bentuk verifikasi terkait temuan dalam penyidikan yang tengah diusut.
"Prosesnya kan masih panjang, biarlah nanti di pengadilan dibuktikan," kata Hakim.
BJB dan BJB Syariah saat ini memberikan perhatian lebih terkait kasus yang tengah membelit badan usaha daerah tersebut. Masing masing bank tersebut memberikan pendampingan kepada manajemennya yang menjadi saksi di penyidikan.
Menurut Hakim, kasus yang tengah bergulir ini tidak mengganggu pelayanan kepada nasabahnya. "BJB sebagai perusahaan induk tetap melakukan upaya memberikan keyakinan pada nasabah, investor, pemegang saham, dan tetap yang terbaik," kata Hakim.
Terkait kasus BJB Syariah, Hakim menampik adanya kredit macet dalam pembangunan Garut Superblok di Garut, Jawa Barat. "Kredit tetap berjalan, tidak ada kredit macet," kata Hakim.