Datangi KPK, Menhub Dukung Proses Hukum Dirjen Hubla

Dalam pemeriksaan, Budi mengaku diberikan 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Okt 2017, 14:29 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Karya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Usai diperiksa, Budi Karya menegaskan kedatanganya ke KPK untuk mendukung lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus yang menjerat anak buahnya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka. 

"Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu selalu ditegakkan, dan kami selalu mendukung," ujar Budi Karya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/10/2017). 

Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Budi Karya. Sejatinya, pemeriksaan ulang terhadap Budi akan dilakukan Rabu 18 Oktober 2017, esok.

Namun Budi Karya memilih datang hari ini dan menjelaskan permasalahan yang melilit Tonny.

"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Laut," kata dia. 

Dalam pemeriksaan kali ini, Budi mengaku diberikan 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Hanya saja, dia tak mau membeberkan lebih rinci apa saja yang ditanyakan kepadanya.

"Sedangkan hal-hal yang lain, saya pikir monggo rekan-rekan supaya bisa bertanya pada KPK, apa saja yang ditanyakan," Budi menerangkan.

 

 


Soal Perijinan Proyek

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya