Pergub Pakaian Dinas Wajibkan Pantofel, Sandi Pakai Sneakers

Di hari pertamanya Sandi tampil mengenakan sneakers, tanpa ikat pinggang. Bagaimana aturan pemakaian PDH?

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Okt 2017, 14:38 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyapa Satpol PP yang sedang apel di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi berkantor di Balai Kota Jakarta untuk pertama kalinya.

Keduanya datang bersama naik mobil pribadi Anies. Mereka pun tampak kompak mengenakan pakaian dinas harian (PDH), dan tiba sekitar pukul 07.38 WIB.

Yang membedakan, bila Anies mengenakan ikat pinggang dan sepatu hitam resmi, Sandiaga malah mengenakan sepatu olahraga dan tidak menggunakan ikat pinggang. 

Sandiaga mengatakan alasannya menggunakan sepatu olahraga yang dipadukan dengan PDH. 

"Tadi koordinasi dengan Pak Anies saya izin lari ke tempat koordinasi, (pakai sepatu olahraga) karena tadi janjian beliau minta jam 6 pagi jadi saya (lari) dari jam 5," kata Sandi.

Terkait PDH, aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2016.

Bagian kedua pasal tiga menyebut bahwa penggunaan PDH harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon hitam dengan lambang DKI Jakarta berwarna kuning

Selain itu, pengguna PDH wajib mengenakan kaus kaki berbahan hitam dan sepatu hitam dengan model pantofel.

Sementara itu, Gubernur Anies mengakui dirinya dan Sandi bingung mengenakan pakaian apa di hari pertamanya.

"Pagi bingung pake baju mana. Bang Sandi sudah lama enggak pakai seragam, terakhir SMA. Saya masih mending tahun kemarin (pakai seragam)," kata Anies. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya