Demi Pemasukan Tambahan, Anggota Satpol PP Menjual Istrinya

Sang istri yang menjadi korban perdagangan orang oleh anggota Satpol PP itu hanya dibayar Rp 400 ribu oleh si pelanggan.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 17 Okt 2017, 21:34 WIB
Sang istri yang menjadi korban perdagangan orang oleh anggota Satpol PP itu hanya dibayar Rp 400 ribu oleh si pelanggan. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang tenaga kontrak Satpol PP Kota Surabaya bernama ACS (26) tega menjual istrinya berinisial ID ke pria hidung belang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sang istri diperdagangkan untuk melayani pria hidung belang bermodus hubungan seks threesome.

Aksinya berakhir setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kedok ACS yang menjajakan istrinya melalui akun Facebook.

"Sejak tahun 2015, tersangka ini telah terbukti menjual istri sahnya dengan memanfaatkan media sosial melalui akun Facebook "Siapa yang minat dengan pasutri khusus Area Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Senin, 16 Oktober 2017.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu mengungkapkan, Ardi menjual istrinya sendiri dengan tarif Rp 400.000. Tarif itu bakal dibayarkan jika si pelanggan klimaks.

"Tersangka Ardi ini juga pernah menjual istrinya di salah satu hotel di Sidoarjo dengan harga Rp 250.000. Saat itu, tersangka ini juga melihat istrinya hubungan badan dengan pria lain," kata Leonard.

Berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi seks dilakukan terakhir kali di sebuah rumah di kawasan Pulosari, Surabaya, pada 11 Oktober 2017. Menurut ACS, sang istri sepakat untuk melakukan transaksi seks sepekan setelah menonton film porno.

"Awalnya saya tawarin istri saya apa dia mau sama pria yang kemarin. Ternyata dia mau. Ya sudah akhirnya kami main bersama," ujar pria satu putra itu.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu, satu buah HP merek Lenovo warna silver, satu buah HP merek Polytron warna hitam, dua buah kondom, dan satu buah surat nikah.

Atas perbuatannya, mantan petugas Satpol PP itu dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan dari perbuatan cabul. Ia terancam mendekam di penjara 15 tahun.

"Kami akan periksa kondisi psikologis dari tersangka," kata Leonard. Sementara itu, si tenaga kontrak Satpol PP tersebut sudah mendapatkan sanksi sosial berupa pemecatan dari tempatnya bekerja seminggu yang lalu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya