‎Kembali Disidang, Gatot Brajamusti: Bebaskan Aing!

Gatot Brajamusti tak senang ketika fotogafer mengarahkan kamera ke wajahnya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 17 Okt 2017, 16:30 WIB
Gatot Brajamusti (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti kembali duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa lindung ini Gatot Brajamusti kembali menjadi sorotan.

Sejak kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017) siang, Gatot Brajamusti sudah memasang wajah tak enak. Ia terlihat tak senang ketika awak media kembali mengabadikan fotonya yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, berbicara dengan tim kuasa hukum sebelum sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sembari menunduk, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu menyampaikan keinginannya untuk bebas menggunakan bahasa Sunda. "Sudahlah. Berikan aing (saya) kebebasan. Bebaskan aing," kata Gatot Brajamusti seraya berjalan menghindar.

Pada sidang kali ini majelis hakim memberikan waktu kepada Gatot Brajamusti untuk melakukan eksepsi atau keberatan. Jika eksepsi itu diterima maka Gatot Brajamusti bisa bebas dari jeratan hukum mengenai dugaan kepemilikan senjata api dan satwa lindung.

Namun, bila eksepsi ditolak hakim bukan tidak mungkin Gatot Brajamusti bakal mendapat hukuman lebih berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum menjerat Gatot Brajamusti dengan pidana Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Ilegal dengan ancaman hukuman mati.

Gatot Brajamusti usai menjalani sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Jaksa menyebut Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya