Terdakwa Perampokan Pulomas Ajukan Banding Vonis Hukuman Mati

Menurut pengacara terdakwa kasus perampokan Pulomas, ada banyak hal yang diabaikan majelis hakim.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Okt 2017, 16:02 WIB
Aparat Kepolisian melakukan prarekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan di perumahan Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (6/1). Seluruh kronologi mulai kedatangan hingga aksi penyekapan pelaku terhadap korban kembali dilakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa kasus perampokan sadis Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sementara, terdakwa Alfin Bernius Sinaga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Kuasa Hukum terdakwa yakni Amudi Sidabutar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Kalau soal banding itu kan hak. Kalau substansi perkara jelas para terdakwa, kita sebagai penasihat hukum juga enggak setuju, tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim," tutur Amudi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Menurut Amudi, ada banyak hal yang diabaikan majelis hakim. Padahal saat pembacaan nota pembelaan, seluruh keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipaparkan dengan jelas.

"Di situ kan perencanaan pembunuhan sesuai dengan tuntutan dakwaan, kinerja ke sana. Faktanya di lapangan kita lihat, para terdakwa tidak sama sekali mengenal korban. Ya kan," kata dia.

"Kedua, para terdakwa kalaupun hakim mengasumsikan bahwa tanggal 25 Desember 2016 ada yang survei, tapi kan para terdakwa tidak masuk ke dalam. Sehingga para terdakwa tidak tahu apa yang ada di lokasi," imbuh dia.

Terlebih, para korban tidaklah tewas dikarenakan barang-barang yang dibawa pelaku. Penyekapan di kamar mandi pun jelas hanya dimaksudkan agar aksi perampokan itu berjalan mulus hingga meninggalkan lokasi. Tidak ada niatan pelaku untuk membunuh keseluruhan penghuni rumah.

"Hakim di satu sisi membenarkan bahwa sebelum-sebelumnya pada tanggal 20, 21 Desember 2016, mereka juga melakukan tindakan yang sama yaitu di Jawa Barat. Modus yang sama, para terdakwa juga melakukan seperti itu. Dimasukkan ke dalam kamar. Sialnya pada hari itu di Pulomas para terdakwa tidak mengetahui itu bahwa kamar itu tidak ada ventilasi," beber Amudi.

Dia mengatakan, saat memasukkan para korban perampokan Pulomas ke kamar mandi, sebenarnya baik lampu dan exhaust fan dalam kondisi menyala. Pengap dan lembabnya udara di dalam ruangan itu disebabkan salah satu korban mencoba membongkar saluran exhaust fan untuk mencari jalan keluar.

"Kalau misalnya asumsinya atau dibangun bahwa pidana karena jumlah korban, alangkah bahayanya konstruksi hukum. Pidana itu kan ada karena faktor saya itu ada niat tindakan kita untuk apa," Amudi menandaskan.

 

 


Perampokan dan Pembunuha Pulomas

Perampokan dan pembunuhan terjadi di rumah Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara nomor 7 A, Jakarta Timur. Pembunuhan sadis itu bisa terungkap dalam waktu kurang dari 2 hari.

Peristiwa tersebut menewaskan enam orang. Mereka tewas setelah 18 jam (terhitung sejak Senin 26 Desember 2017 bersama lima korban lainnya yang selamat, disekap di kamar mandi berukuran 1,5 meter X 1,5 meter.

Empat pelaku, Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang, Alfin Sinaga, dan Ius Pane ditangkap. Satu di antaranya, Ramlan, tewas ditembak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya