Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membubarkan 40.013 koperasi dalam kurun waktu tiga tahun ini. Langkah reformasi ini dilakukan untuk menyehatkan ribuan koperasi di Indonesia pada 2019.
"Sebanyak 40.013 koperasi sudah dibubarkan tiga tahun ini," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat Konferensi Pers 3 Tahun Pemerintah Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Dia menjelaskan, pemerintah membubarkan 40.013 koperasi karena alasan tidak aktif. Sebelumnya, jumlah koperasi yang tercatat dalam datanya ada sekitar 200 ribu koperasi.
Baca Juga
Advertisement
"Kita bubarkan karena salah satunya tidak aktif. Karena tidak aktif, ya harus dibubarkan supaya tidak membebani basis data sebab kita sekarang sedang membangun database," tegas dia.
Targetnya, kata Puspayoga, koperasi-koperasi di Indonesia harus berkualitas dan sehat pada 2019. "Orientasi kita kualitas. Dari banyak koperasi menjadi koperasi yang berkualitas," tutur Puspayoga.
Saat ini, ia mengakui, ada 152.989 koperasi yang aktif. Sebanyak 80.008 koperasi aktif telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sedangkan sisanya 72.981 koperasi aktif belum menggelar RAT.
"Sebanyak 80 ribu lebih koperasi sehat, dan 70 ribu lebih koperasi kurang sehat. Yang tidak sehat kita bina supaya sehat, dan yang tidak sehat kita bubarkan. Sehingga 2019 tidak ada koperasi yang tidak sehat, semua harus sehat termasuk manajemen, keuangan, teknologinya," kata Puspayoga.
Dalam programnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan terus melakukan reformasi koperasi. Pertama, reorientasi yakni mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas untuk mewujudkan koperasi modern yang berkualitas, serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat.
Kedua rehabilitasi. Memperbaiki dan membangun sistem database koperasi melalui Online Database System (ODS) untuk memperoleh sistem pendekatan koperasi yang lebih baik dan akurat.
Program ketiga, pengembangan yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh. Mengembangkan dan memperkuat koperasi sehingga setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, kelembagaan, penguatan SDM, pembiayaan, pemasaran, dan kemajuan teknologi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: