Siap-Siap, Harga Tiket Pesawat Naik di Akhir Tahun

Dengan perkembangan yang terjadi di industri penerbangan, sudah saatnya ada evaluasi perihal tarif batas bawah penerbangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Okt 2017, 19:28 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama seluruh stakeholder dalam industri penerbangan tengah membahas rencana kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat.

Tarif batas bawah ini biasanya digunakan maskapai untuk menentukan tarif tiket pesawat di saat low season. Dengan tarif murah, diharapkan masyarakat bisa mengunakan pesawat untuk bepergian.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan perkembangan yang terjadi di industri penerbangan, sudah saatnya ada evaluasi perihal tarif batas bawah penerbangan.

"Dari kalkulasi yang kita lakukan secara average, sudah saatnya kita evaluasi terhadap tarif batas bawah. Tapi kami tidak ingin penumpang airline kecewa. Harus ada pembelajaran tertentu buat konsumen," papar Budi Karya di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Dia menjelaskan, dengan kenaikan tarif batas bawah ini, akan memberikan improvisasi bagi maskapai untuk meningkatkan kemanan dan pelayanan di masing-masing perusahaan.

Saat ini, tahapan pembahasan rencana kenaikan ini masih dalam mengumpulkan masukan dari para maskapai mengenai komponen apa saja yang menjadi pertimbangan dan berapa kenaikannya. "Nanti kita akan lihat dulu, mungkin kenaikannya 5-10 persen," tegas Budi Karya.

Dia menargetkan pembahasan ini akan selesai pada bulan ini. Kemdian diharapkan Peraturan Menteri bisa ditandatangani di akhir tahun dan kebijakan langsung bisa berlaku. 

Tonton Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya