Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti memberikan ungkapan keberatannya atau eksepsi atas kasus dugaan kepemilikan senjata api dan satwa lindung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, tim kuasa hukum Gatot Brajamusti membacakan eksepsi setebal 30 halaman.
Dalam eksepsi tersebut, Gatot Brajamusti membantah semua dakwaan yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti merupakan milik Ary Suta.
Baca Juga
Advertisement
"Eksepsi perkara satwa dan senjata api sudah dijelaskan. Itu barang bukan milik Aa Gatot. Pemiliknya sudah kami jelaskan di eksepsi," kata pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Selain itu, pihak Gatot Brajamusti juga mempersoalkan proses penyelidikan serta penetapan tersangka yang dianggap terlalu cepat. Bahkan, ketika statusnya dinaikkan sebagai tersangka, Gatot belum menjalani laporan dan pemeriksaan saksi.
"Proses penyelidikan laporan dengan waktunya itu (janggal). Itu tidak boleh dalam KUHP. Harusnya laporan dan pemeriksaan saksi dulu," ucap Achmad Rifai.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi dan membantah semua proses hukum Gatot Brajamusti. "Jadi eksepsi ini melihatnya (dakwaan) tidak berdasarkan hukum dan proses ini harus dibatalkan," pungkasnya.