Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa lindung Gatot Brajamusti. Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebutkan bahwa Gatot Brajamusti mengaku mendapatkan Harimau Sumatera yang dikeringkan dari Ustaz Guntur Bumi.
Namun di hadapan polisi, Ustaz Guntur Bumi membantah penyataan Gatot Brajamusti. Menilik isi dakwaan, suami Puput Melati itu mengaku baru mengenal Gatot Brajamusti pada 2013. Sedangkan Gatot Brajamusti mengatakan bahwa dihadiahi UGB pada 2011.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu membuat pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, heran. Ia bahkan menuding UGB telah berbohong dalam memberikan keterangannya kepada penyidik.
"Fakta hukumnya ada, bahwa bukti milik dia (UGB). UGB berarti memberikan keterangan bohong," kata Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Kendati demikian, Achmad Rifai tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dibuktikan di persidangan. Namun, Achmad Rifai mengingatkan semua pihak yang memberikan keterangan bohong, tak akan lepas begitu saja dari sanksi hukum.
"Biarkan mereka mengaku atau tidak. Tapi soal pemeriksaan saksi, biar terbukti. Karena kami punya buktinya. Begitu juga kami keberatan soal senjata api itu bukan milik Aa Gatot. Dan ketika berbohong, mereka akan kena sanksi," tegas Achmad Rifai.