KPK Kembali Tak Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket

KPK tak hadir karena sedang menunggu proses judicial review (JR) keabsahan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Okt 2017, 21:14 WIB
Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10). Hari ini, KPK kembali mangkir dalam agenda rapat kerja dengan Pansus KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR kembali memanggil lembaga antirasuah. Namun, KPK kembali tidak hadir.

Menurut Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar, pihaknya sudah berkirim surat kepada KPK.

"Hari ini KPK tidak hadir. Seperti 12 Oktober, sudah kirim surat yang kedua," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Menurut dia, pemanggilan KPK ini untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait empat hal, yaitu kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia atau SDM, dan anggaran.

"Seharusnya hari ini, (tapi) kami terima surat balasan dari KPK tidak bisa datang," kata dia.

Terkait alasannya, Agun menjelaskan, KPK sedang menunggu proses judicial review (JR) keabsahan Pansus Hak Angket di Mahkamah Konstitusi. Dalam judicial review ini, KPK menjadi pihak yang terkait.

"Alasannya untuk menghormati proses hukum, tidak bisa hadir," jelas Agun.

Meski begitu, sambungnya, Pansus Hak Angket kembali menunda rapat hingga KPK dapat hadir memenuhi panggilan. "Pansus tetap menunggu, sampai KPK hadir," jelas Agun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya