KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lain di Kasus Suap Dirjen Hubla

Penyidik menduga banyak pihak yang terlibat dalam praktik suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2017, 06:42 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

Penyidik menduga banyak pihak yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut salah satu yang digali dari pemeriksaan terhadap Menteri perhubungan Budi Karya.

Budi Karya diketahui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK) Selasa, 17 Oktober 2017. 

"Penyidik konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selain menelusuri keterlibatan pejabat lain, penyidik juga menggali tujuan Adiputra menyuap Tonny dengan modus melalui anjungan tunai mandiri (ATM). 

"Kepentingan pemberian itu apa dan kronologi pemberian ATM itu seperti apa," kata Febri.

 


Amankan 33 Ransel Berisi Uang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya