Pansus Hak Angket Tak Ingin Panggil Paksa KPK

KPK masih belum mau memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Okt 2017, 05:02 WIB
Pansus Hak Angket KPK memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10). Pansus akan memanggil paksa pimpinan KPK terkait ketidakhadirannya pada panggilan ketiga Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR. Meski begitu, Pansus Hak Angket KPK tetap terus bekerja meski dan tak akan melakukan pemanggilan paksa lembaga antirasuah itu.

"Pansus akan terus bekerja. Limitasi waktu diberi waktu 60 hari lagi, paling lama, (Pansus) harus laporkan hasilnya," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Menurut dia, Pansus akan segera berakhir kalau KPK memenuhi panggilan. Ia pun menegaskan, tidak ingin melakukan pemanggilan paksa kepada KPK meski Kapolri mempertimbangkannya.

"Kami tidak ingin gunakan panggilan paksa. Kapolri masih pertimbangan upaya paksa dari DPR. Pansus tetap menunggu, sampai KPK hadir," ucap dia.

KPK tidak mau memenuhi undangan Pansus lantaran sedang menunggu proses judicial review (JR) keabsahan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi. Dalam judicial review ini, KPK menjadi pihak yang terkait.

"Dalam pandangan kami bahwa berharap proses hukum di MK sudah ada pertimbangan Hakim, permohonan provisi tidak dikabulkan. Jadi Pansus jalan terus," kata Agun.

Politisi Partai Golkar ini sangat berharap lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini bisa hadir menemui Pansus. Terlebih, pada Senin 16 Oktober KPK telah melakukan rapat dengan Komisi III DPR.

"Kami akan mengundang lagi KPK. Kami yakin mereka akan hadir, tapi langkah opini sudah seperti itu. Jadi kami yakin pimpinan KPK sudah dalam posisi siap untuk hadir," jelas Agun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya