Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak mengetahui soal peraturan gubernur (pergub) yang mewajibkan menggunakan sepatu pantofel. Di hari kedua masa kerjanya, Sandiaga kembali menggunakan sepatu olahraga yang dipadu dengan pakaian dinas harian (PHD) putih.
"Enggak boleh? Iya ini pantofel model yang bisa dipakai jalan," kata Sandi di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017).
Advertisement
Sandi menjelaskan, ia masih mencari model sepatu yang dapat menyesuaikan dengan mobilitasnya yang tinggi. Dia beralasan setiap pagi harus berlari sehingga harus mengenakan sepatu olahraga dibandingkan pantofel.
"Pantofel sudah untuk mencapai tujuannya," ujar dia.
Untuk itu, Sandiaga mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu soal aturan penggunaan sepatu.
"Iya nanti disesuaikanlah, kita konsultasikan," jelas Sandiaga Uno.
Berdasarkan Pergub No 23 Tahun 2016, bagian kedua pasal tiga, pakaian PDH wajib dilengkapi ikat pinggang nilon hitam dengan lambang berbahan kuning dengan lambang jaya raya. Kaus kaki berbahan hitam dan sepatu hitam dengan model pantofel.
Saksikan video di bawah ini: