Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi berdasarkan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM prabayar baru maupun lama. Pemerintah menerapkan aturan ini mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018.
Baca Juga
Advertisement
Meski yang dibutuhkan untuk proses registrasi hanya NIK KTP dan nomor KK, di masyarakat beredar informasi palsu registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung.
Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli. Dia mengatakan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, Rabu lalu.
Nama Ibu Kandung Riskan Dibagikan
Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit.
Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.
Advertisement
Cara Registasi
Ada pun cara registrasi kartu perdana (pelanggan prabayar baru) adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mengetik NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#.
Data yang dicantumkan harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil dilakukan.
(Tin/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: