Kapolda Metro Pecat 2 Anggota, Salah Satunya Terlibat Pembunuhan

Selain pemecatan, Kapolda Metro juga memberikan penghargaan terhadap delapan anggotanya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Okt 2017, 09:47 WIB
Kapolda Metro Jaya memecat dua anggotanya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memecat dua anggotanya. Pemecatan dilakukan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), tadi pagi.

Idham menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menunjukkan konsistensi terhadap pembinaan anggota Polri. Sehingga anggota akan serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi anggota yang baik kita berikan penghargaan, apakah dalam bentuk jabatan ataupun sekolah. Kepada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai kriteria pelanggaran apakah disiplin, apakah etika atau pidana akan ditindak juga," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017).

Acara tersebut digelar di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan diikuti ratusan personelnya. Hal itu dilakukan agar bisa dijadikan sebagai pembelajaran anggota lainnya.

"Ini untuk memberikan gambaran kepada anggota lain bahwa menjadi anggota Polri ada aturan main yang harus dipenuhi," tegas dia.

Anggota yang dipecat yakni Bripka Didik Pramono NRP. 78030393. Anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya ini dipecat berdasarkan surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: 980/IX/2017 tertanggal 30 September 2017 sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang PTDH

Didik terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap juragan jamu di Tangerang pada 2012. Keputusan pemecatan dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Didik saat ini ditahan di Lapas Tangerang.

Sementara anggota lain yang dipecat yakni Briptu Heri Ismail NRP. 85100455. Anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara itu dipecat berdasarkan surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: Kep/692/VIII/2017 tertanggal 15 Agustus 2017.

Pemecatan dilakukan karena kasus desersi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang PTDH. Dia terbukti tidak melakukan tugas selama 85 hari tanpa keterangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 


Polisi Dapat Penghargaan

Selain melakukan pemecatan, Kapolda Metro juga memberikan penghargaan terhadap delapan anggotanya. Enam di antaranya dinilai berhasil melaksanakan tugas sebagai operator SIMAK BMN dalam melakukan rekonsiliasi data aset yang dimiliki Polda Metro Jaya dalam waktu singkat guna mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Mereka adalah:

1. Ipda Yohanes Inu Hardi P. NRP. 80111100, menjabat Pamin 3 Subbag Renmin Bidkeu Polda Metro Jaya.

2. Bripda Mohamad Mu'arif. NRP. 94100866, menjabat Bamin Ur APK Subbid BIA dan APK Bidkeu Polda Metro Jaya.

3. Brigadir Saiful Rahmat. NRP. 81020869, menjabat Bamin 2 Subbag Renmin Biro Sarpras Polda Metro Jaya.

4. Brigadir Beni Efriansyah. NRP. 88060986, menjabat Bamin 6 Subbag Renmin Biro Sarpras Polda Metro Jaya.

5. Brigadir Edi Setyawan. NRP. 85091445, menjabat Bamin 1 Bag Info Biro Sarpras Polda Metro Jaya.

6. Brigadir Asep Saefudin Juhri. NRP. 81090804, menjabat PS Pamin Data Urku Subbag Renmin Biro Sarpras Polda Metro Jaya.

Sedangkan dua anggota lainnya diberi penghargaan lantaran sigap membantu dan menyelamatkan seorang ibu hamil dan melahirkan di dalam mobil dinas Patroli Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara. Mereka adalah:

1. Kompol Jubaedi. NRP. 63020271, menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Metro Jakarta Utara.

2. Iptu Suparno. NRP. 66010100, menjabat KBO Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya