Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan risiko serangan siber pada sistem keuangan saat ini sudah semakin besar akibat pesatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di industri jasa keuangan.
Wimboh Santoso menuturkan hal itu dalam seminar International Good Practices on Cybersecurity Preparednesss dalam rangkaian pertemuan tahunan Bank Dunia – IMF di Washington, D.C, pada Selasa 17 Oktober 2017.
"Upaya pencegahan serangan siber tidak dapat dilakukan hanya oleh satu negara saja tetapi harus merupakan inisiatif global karena para hackers beroperasi tanpa mengenal batas negara," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, meningkatnya penggunaan internet oleh pemerintah, pelayanan publik dan bisnis swasta termasuk di industri jasa keuangan memiliki implikasi besar jika tidak ditangani dengan baik.
"Di Indonesia, industri jasa keuangan dikategorikan sebagai salah satu infrastruktur penting yang perlu dijaga dari ancaman keamanan dunia maya," kata Wimboh.
Menghadapi hal itu, di dalam negeri OJK berencana membuat layanan informasi keuangan yang bertugas mempercepat pemulihan saat terjadi serangan siber, dan membentuk lembaga pelatihan penanganan serangan siber.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Wimboh menuturkan, kepedulian industri jasa keuangan di setiap negara terhadap risiko serangan siber ini harus ditingkatkan dengan penguatan manajemen risiko operasional terkait teknologi informasi.
Selain itu, untuk mengantisipasi peningkatan ancaman keamanan siber, OJK telah bergabung dalam inisiatif bersama untuk membentuk Badan Siber Nasional bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti Kemenkominfo, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Kepolisian, dan lain-lain.
Wimboh menuturkan, agar lebih efektif, masing-masing negara harus memiliki strategi nasional pengembangan keuangan berkelanjutan yang membangun komitmen bersama dan mengkolaborasikan berbagai instansi, akademisi, industri jasa keuangan dan sektor bisnis.
OJK sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.
Sebelumnya pada Desember 2014, OJK juga sudah mengeluarkan roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang bertujuan menjabarkan kondisi yang ingin dicapai terkait keuangan yang berkelanjutan dalam jangka menengah (2015-2019) dan panjang (2015-2024) bagi industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK serta untuk menentukan dan menyusun tonggak perbaikan program keuangan berkelanjutan. (Yas)
Advertisement