Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.
Kendati informasi sudah banyak disebar, belum seluruh pengguna ponsel di Indonesia mengetahui peraturan anyar ini. Karena itu, Tekno Liputan6.com akan mengupas fakta seputar registrasi kartu SIM ini.
Penasaran seperti apa informasi di balik peraturan ini? Berikut ini ada lima fakta dari peraturan registrasi SIM yang dikeluarkan oleh Kemkominfo.
1. Pakai KK dan KTP
Melalui peraturan baru ini, pelanggan prabayar diharuskan melakukan registrasi kartu SIM memakai NIK KTP dan nomor KK. Nantinya, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan.
Operator juga diwajibkan menyampaikan proses registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga memastikan keamanan data pengguna karena operator tak memiliki akses. Jadi, pelanggan tak perlu khawatir terkait keamanan data pribadinya.
2. Tak Perlu Nama Ibu
Tak lama setelah peraturan baru ini keluar, ternyata beredar informasi palsu yang menyebut registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung.
Kabar ini dibantah oleh Direktur Jenderal Penyelanggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli. Ia menuturkan, nama ibu kandung tak perlu diberikan dalam proses registrasi kartu SIM.
"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," ujarnya. Untuk informasi, data ibu kandung biasanya diminta untuk pengajuan akun perbankan.
3. Tangkal Hoaks
Keputusan pemerintah untuk memperbarui peraturan ini juga bukannya tanpa sebab. Sebelumnya, pengguna hanya perlu mendaftarkan KTP sebagai syarat kepemilikan kartu prabayar.
Dengan cara ini, pemerintah ingin melakukan validasi pelanggan termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoaks), dan spam.
Pemerintah juga ingin mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--khususnya prabayar--sekaligus komitmen dalam memberikan perlindungan dan upaya menjadi dari rencana national single identity.
Advertisement
4. Ada Sanksi
Berbeda dari peraturan sebelumnya, pemerintah kali ini menyiapkan sanksi bagi pengguna yang tak mendaftarkan kartu SIM-nya. Akan tetapi tak perlu khawatir, sanksi ini akan berlaku secara bertahap.
Sanksi akan diberikan kepada pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga batas akhir pendaftaran, yakni 28 Februari 2018. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir panggilan telepon dan SMS pelanggan yang tak mendaftar hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registrasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.
5. Masih bisa punya banyak nomor
Salah satu pertanyaan yang mungkin banyak diajukan apakah pengguna masih dapat memiliki beberapa nomor sekaligus setelah peraturan ini berlaku? Jawabannya bisa. Pelanggan tetap dapat mempunyai beberapa nomor sekaligus.
Untuk pendaftaran yang dilakukan secara mandiri, pelanggan akan dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari tiap operator untuk satu NIK. Sementara pendaftaran nomor lebih dari itu harus dilakukan di gerai operator bersangkutan.
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Baca Juga