Mendagri Minta Anies Tidak Kaku dalam Pergantian SKPD

Tjahjo mengatakan, ada syarat bila Anies-Sandi menginginkan pergantian SKPD.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Okt 2017, 12:58 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo membuka Rakor Gubernur se-Sumatera di Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tak bisa langsung mengganti Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di DKI, sebagaimana aturannya. Namun, dia meminta ini tidak dibuat kaku.

"Iya, tapi tidak harus kaku," ucap Tjahjo di Gedung Badan Pengembangan SDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia menjelaskan, maksudnya tak kaku adalah, aturan tersebut sebenarnya boleh membuat Anies-Sandi mengganti SKPD. Namun, ada syaratnya. "Bisa kalau dia meninggal, atau berhalangan boleh-boleh saja," tandas Tjahjo.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengingatkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika sudah resmi dilantik, tak boleh langsung mengganti SKPD di DKI. Ada aturan mengenai kebijakan tersebut.

"Bisa dapat sanksi teguran, pembinaan dan pembatalan perpindahan SKPD," tegas Sumarsono.

 


Aturan Pergantian SKPD

Menurut dia, jika memang benar-benar terpaksa melakukan pergantian SKPD. Maka, bisa menyurati Menteri Dalam Negeri.

"Namun apabila sangat terpaksa dan kebutuhan mendesak, untuk satu dua personil itu boleh. Namun harus seizin tertulis Mendagri, itu harus ditekankan," pungkas Sumarsono.

Larangan penggantian SKPD selama 6 bulan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2).

"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya