Auditor BPK Rochmadi Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta

Menurut Jaksa Ali, uang tersebut diterima Rochmadi dari Irjen Kemendes PDTT Sugito, melalui Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2017, 13:28 WIB
Eselon 1 BPK Rochmadi Saptogiri usai di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Dia disebut jaksa KPK telah menerima suap dari pejabat Kemendes PDTT.

"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot Budi Prabowo secara bertahap melalui Ali Sadli sebesar Rp 240 juta," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa Ali, uang tersebut diterima Rochmadi dari Irjen Kemendes PDTT Sugito, melalui Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT atau setingkat dengan pejabat eselon III Jarot Budi Prabowo.

Uang yang diberikan secara bertahap melalui auditor BPK Ali Sadli ini diperuntukkan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

"Padahal masih ada temuan pertanggungjawaban pada 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes PDTT dan berpengaruh pada laporan tersebut," kata Jaksa Ali.

Menurut Jaksa Ali, awalnya Kemendes PDTT tak akan mendapatkan opini WTP dari BPK. Namun pada akhir April 2017, terjadi pertemuan antara Sugito dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi bersama auditor BPK lainnya, yakni Chairul Anam.

Dalam pertemuan itu, Chairul Anam menginformasikan bahwa laporan keuangan Kemendes PDTT akan diberikan WTP. Anam pun menyarankankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang.

"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya. Diminta Rp 250 juta," kata Jaksa Ali menirukan percakapan Chairul Anam.

 


Hasil Setoran 9 Unit Eselon

Kemudian, Sugito menyanggupi hal tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Keuangan di Kemendes PDTT. Sugito kemudian menemui Rochmadi terkait permintaan dari Chairul anam tersebut.

"Dijawab iya, nanti (atensi) lewat Ali saja, jangan yang lain. Lalu Sugito bilang ke Anwar nanti kita bicara ke biro keuangan," kata Jaksa Ali.

Kemudian, menurut Jaksa Ali, pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemendes PDTT di ruangannya. Sugito meminta agar sembilan unit eselon I menyetor uang melalui Jarot Budi Prabowo.

"Jarot berhasil kumpulkan Rp 200 juta," kata Jaksa Ali.

Setelah uang tersebut diberikan kepada Rochamdi, Kemendes PDTT kemudian mendapatkan opini WTP dari BPK. Kemudian pada Mei 2017, Sugito meminta Jarot untuk menyerahkan uang sisa, yakni Rp 40 juta.

"Jarot naik ojek online dan tiba di kantor BPK sekitar 14.30 WIB. Jarot masuk ke ruang Ali, pada saat akan pulang, Jarot memberikan tas berisi uang," kata Jaksa.

Beberapa saat setelah keluar, petugas KPK kemudian mengamankan Jarot dan mendatangi Ali Sadli menanyakan uang. Ali Sadli ambil tas kertas dari laci dan diletakan di atas meja. Lalu dihitung Rp 40 juta rupiah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya