Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus kliennya. Berbagai kejanggalan itu pun telah dituangkan Achmad Rifai melalui eksepsi yang dibacakan di persidangan.
"Ada keganjilan dalam penetapan tersangka. Karena tidak dicantumkan surat penyelidikan. Kemudian klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi tentang kepemilikan burung elang dan harimau. Hal itu tidak sesuai dengan KUHP," kata Achmad Rifai, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Achmad Rifai pun menilai berbagai kasus sengaja dilaporkan untuk menjatuhkan Gatot Brajamusti. Pasalnya, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana ini baru saja kembali terpilih sebagai Ketua PARFI.
"Saya lebih senang secara terbuka. Karena semua orang bisa tahu kalau kasus ini adalah kasus yang diduga dibuat-buat untuk menjatuhkan Gatot Brajamusti," kata Achmad Rifai.
"Kalau saya mengatakan bahwa saya yakin itu (penjebakan) 100 persen. Mulai dari dugaan asusila sampai yang lainnya," ia menambahkan.