Liputan6.com, Banyumas - Seribu lebih sopir dari berbagai moda transportasi konvensional berkonvoi keliling Purwokerto, Jawa Tengah. Lantas, mereka menuju Alun-alun Purwokerto untuk menyuarakan aspirasinya, yakni menolak transportasi online.
Demonstrasi kali ini adalah ketiga kalinya dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka meminta agar Bupati Banyumas, Achmad Husein, segera menerbitkan regulasi untuk melarang beroperasinya transportasi online.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Bupati Banyumas mengaku bisa memahami keresahan pengendara dan pengurus transportasi konvensional setelah transportasi online beroperasi di Banyumas. Namun begitu, ia tak bisa menerbitkan aturan sebelum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi yang mengatur transportasi online.
Husein mengklaim bisa saja mengeluarkan regulasi, berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang transportasi online. Namun, dia khawatir regulasi yang diterbitkan saat ini berlawanan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Baca Juga
Advertisement
Apalagi, Kemenhub dijadwalkan baru menerbitkan regulasi pada 1 November mendatang. "Begitu 1 November keluar, kita harus taat ke aturan yang keluar," ucap Husein, Selasa, 17 Oktober 2017.
Husein menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat, untuk dijadikan dasar menerbitkan regulasi di tingkat daerah. Sejauh ini, pihaknya hanya menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bersifat temporer atau sementara untuk mencegah gejolak sosial.
Kendati demikian, Husein menjanjikan draf hasil pertemuan pemkab dengan perwakilan transportasi konvensional yang tergabung dalam Forum Transportasi Banyumas (Fortas) akan dikirimkan ke Kemenhub. Terutama agar dijadikan pertimbangan saat menerbitkan regulasi mengenai transportasi online.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Desak Larangan Transportasi Online
Sementara itu, Ketua Fortas, Toni Kurniawan menilai, surat edaran Bupati Banyumas soal larangan beroperasinya transportasi online yang telah diterbitkan tiga bulan lalu tak efektif. Buktinya, baik pengojek pangkalan maupun taksi konvensional, kerap mendapati beroperasinya ojek dan taksi online.
Padahal, dalam kesepakatan antara sopir transportasi konvensional dan online sebelumnya, pengemudi angkutan berbasis aplikasi akan berhenti beroperasi sementara hingga Kemenhub menerbitkan regulasi. Ternyata, sekarang pun transportasi online tetap beroperasi.
"Kita akan menuntut kepada Bupati Banyumas untuk menerbitkan regulasi menolak transportasi online," Toni menegaskan.
Adapun demonstrasi menolak keberadaan transportasi online itu diikuti para ojek pangkalan, sopir taksi, awak angkutan perkotaan (anbgkot) dan angkutan pedesaan (angkudes).
Seluruh sopir transportasi konvensional itu mengaku resah dengan keberadaan transportasi online. Sebab, sejak transportasi online masuk ke Banyumas, pendapatan mereka menurun drastis.
Peserta aksi membubarkan diri setelah perwakilan Fortas bertemu dengan Bupati dan Ketua DPRD Banyumas untuk menyusun draf yang akan dikirimkan ke Kemenhub.
Advertisement