Kronologi Penangkapan Sindikat Pembuat Uang Palsu di Bangkalan

Ratusan lembar uang palsu dan sejumlah alat pembuatnya disita dari enam tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Okt 2017, 15:48 WIB
Kronologi Penangkapan Sindikat Pembuat Uang Palsu di Bangkalan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembuat uang palsu di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ratusan lembar uang palsu dan sejumlah alat pembuatnya disita dari enam tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pengedar di kawasan Majalengka, Jawa Barat, pada Senin 9 Oktober 2017 lalu. Dua orang tersebut berinisial S dan M.

"Kami amankan 310 lembar uang palsu. Kemudian sudah identifikasi, hasil ternyata uang palsu. Karena nomor serinya sama," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Usai menangkap S dan M, penyidik kemudian melakukan pendalaman. Dari keterangan kedua tersangka, diketahui uang palsu milik mereka berasal dari seseorang berinisial R yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Pengejaran terhadap R dilakukan pada Rabu 11 Oktober 2017 lalu.

Dari tangan R, polisi mendapati tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. R mengaku uang tersebut diproduksi oleh suaminya berinisial I. Tempat produksi uang palsu tak lain merupakan kediaman pribadi dua pasutri ini.

"Kami temukan tempat pembuatan uang palsu yaitu ada di Jalan Jaya Wijaya, Bangkalan, Madura," ucap Agung.

Agung menambahkan, dari penggeledahan di rumah I itu anak buahnya mendapati sejumlah alat pencetak uang palsu. Di antaranya seperangkat komputer, printer mesin ofset, oven, ribuan kertas, dan alat sablon. Tak hanya itu, polisi juga menangkap T, orang yang turut membantu I dalam membuat uang palsu.

"Dalam membuat upal (uang palsu) ini dibantu oleh saudara T untuk proses pembuatannya. Kami masih dalami lagi," tutur Agung.

Penelusuran terus dilakukan untuk memburu I, pelaku utama pembuat uang palsu ini. Pada Kamis 12 Oktober 2017, polisi menangkap I di dalam goa sebuah hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo. Agung mengatakan, I sengaja bersembunyi di goa karena menghindari kejaran polisi.

"Dia bersembunyi di goa atas petunjuk orang pintar alias dukun," kata Agung.

Tak berhenti di situ, ternyata ada seseorang yang sengaja menyuruh I memproduksi uang palsu. Orang tersebut diketahui berinisial AR. Menurut Agung, AR ini yang membiayai produksi uang palsu itu kepada I. AR ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat pada Senin 16 Oktober 2017 lalu.

"Dia yang membiayai proses pembuatan uang palsu. Dia menyerahkan Rp 120 juta untuk belanjakan alat-alat," tandas Agung.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Mata Uang. Mereka diancam kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya