Auditor Utama BPK Ali Sadli Didakwa Terima Suap Rp 40 Juta

Menurut Jaksa, Sugito menjanjikan uang Rp 240 juta untuk diberikan kepada Ali Sadli bersama dengan Auditor Utama III BPK Rochmadi Saptogiri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2017, 16:43 WIB
Auditorat III BPK Ali Sadli usai di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Auditor Utama IIIB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli. Ali disebut menerima suap dari Irjen Kemendes PDTT Sugito.

"Terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji berupa uang dari Sugito melalui Jarot Budi Prabowo sebesar Rp 40 juta," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa, Sugito menjanjikan uang Rp 240 juta untuk diberikan kepada Ali Sadli bersama dengan Auditor Utama III BPK Rochmadi Saptogiri. Rochmadi mendapat bagian Rp 200 juta, dan Rp 40 juta sisanya untuk Ali Sadli.

Penerimaan uang tersebut diberikan melalui Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT atau setingkat dengan pejabat eselon III Jarot Budi Prabowo. Tujuannya, lanjut jaksa, agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

"Padahal masih ada temuan pertanggungjawaban pada 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes PDTT, dan berpengaruh pada laporan tersebut," kata Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, awalnya Kemendes PDTT tak bisa mendapat opini WTP dari BPK. Namun pada akhir April 2017, terjadi pertemuan antara Sugito dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi bersama auditor BPK lainnya, yakni Chairul Anam.

Chairul Anam menginformasikan laporan keuangan Kemendes PDTT akan diberikan WTP. Anam pun menyarankankan agar Ali Sadli dan Rochmadi diberikan sejumlah uang.

"Itu Pak Ali dan Rochmadi tolong atensinya. Diminta Rp 250 juta," kata Jaksa menirukan percakapan Chairul Anam.

Kemudian, Sugito menyanggupi hal tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Keuangan di Kemendes PDTT. Sugito kemudian menemui Rochmadi terkait permintaan Chairul anam tersebut.

"Dijawab iya, nanti (atensi) lewat Ali saja, jangan yang lain. Lalu Sugito bilang ke Anwar nanti kita bicara ke biro keuangan," kata Jaksa Ali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

 


Mengumpulkan Sesditjen

Kemudian, menurut Jaksa, pada awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan seluruh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemendes PDTT di ruangannya. Sugito meminta sembilan unit eselon I menyetor uang melalui Jarot Budi Prabowo.

"Jarot berhasil kumpulkan Rp 200 juta," kata Jaksa KPK.

Uang tersebut diberikan kepada Ali Sadli. Ali menyerahkannya kepada Rochmadi.

Akhirnya Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP dari BPK. Kemudian, pada Mei 2017, Sugito meminta Jarot untuk menyerahkan uang sisa, yakni Rp 40 juta untuk Ali Sadli.

"Jarot naik ojek online dan tiba di kantor BPK sekitar pukul 14.30 WIB. Jarot masuk ke ruangan Ali, pada saat akan pulang, Jarot memberikan tas berisi uang," kata Jaksa.

Beberapa saat setelah keluar, petugas KPK kemudian mengamankan Jarot dan mendatangi Ali Sadli. KPK menanyakan keberadaan uang tadi. Kemudian Ali Sadli mengambil tas kertas dari laci dan diletakan di atas meja. Lalu dihitung Rp 40 juta rupiah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya