Liputan6.com, Jakarta Status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seharusnya tidak boleh memakan waktu lama karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kenyataannya, kondisi di lapangan masih terdapat pekerja yang hingga puluhan tahun menyandang status pekerja kontrak.
Baca Juga
Advertisement
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dalam diskusi Kongkow Bisnis di Jakarta, Rabu (18/10/2017). "Faktanya di lapangan 20 tahun masih dikontrak," tegas dia.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) John Daniel Saragih mengatakan, ada beberapa jenis pekerjaan yang boleh dilakukan dengan skema kontrak atau PKWT.
Pertama, pekerjaan tersebut sekali selesai. "Yang boleh PKWT sifat dan jenis pekerjaan itu sekali selesai. Contoh bangun jembatan. Nggak mungkin bangun jembatan dirusakan kembali," ujar dia.
Kedua, pekerjaan itu membutuhkan waktu tidak terlalu lama atau maksimal 3 tahun. Ketiga, pekerjaan tersebut bersifat musiman. "Ketiga bersifat musiman. Kalau pergi pabrik gula, musim giling Januari-Juni. Habis itu berhenti. Itu boleh," ujar dia.
Keempat, berhubungan dengan produk baru atau kegiatan yang bersifat baru. "Keempat produk baru, misalnya Toyota, bikin pabrik lagi, boleh tapi paling lambat 3 tahun," tandas dia.
Tonton Video Pilihan Ini: