Liputan6.com, Pekalongan - Bayi bernama Adiyatma Serkan Altaya, batal dirujuk ke RSUD Kariadi Semarang. Bayi berusia enam bulan yang diduga menjadi korban malapraktik pihak RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan itu sedianya dirujuk Rabu, 18 Oktober 2017.
Penyebabnya, terjadi perbedaan antara kesepakatan lisan dan tulis antara RSUD Kajen dan keluarga bayi Adiyatma. Dalam lembar pernyataan yang dibuat, RSUD Kajen hanya akan mendampingi bayi Adiyatma untuk dirujuk ke RS Kariadi.
Pernyataan tertulis itu dinilai sangat memberatkan pihak keluarga. Sementara yang diharapkan keluarga korban, pihak RS Kajen mau bertanggung jawab penuh atas kepulihan bayi Adiyatma.
"Jadi begini, alasan keluarga keberatan dengan kalimat bersedia mendampingi. Karena saat mediasi Senin kemarin, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi bayi, bukan hanya sekedar mendampingi," ujar M Yusud, kuasa hukum keluarga bayi Adiyatma.
Pihak keluarga korban meminta agar rumah sakit untuk memperbaiki surat pernyataan kesepakatan itu sebelum di rujuk ke RSUD dr Kariadi Semarang.
"Intinya keluarga meminta pihak rumah sakit untuk memperbaiki isi surat pernyataan yang dibuat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kajen, Dwi Ari Nugroho, membantah jika pihak rumah sakit dianggap menolak bertanggung jawab kepada pasien tersebut. Menurut Ari Nugroho, pendampingan pasien merupakan bentuk pertanggungjawaban yang sudah sesuai dengan ketentuan RS Kajen.
Ari jutsru menyayangkan sikap orangtua bayi Adiyatma yang menolak anaknya dirujuk ke RS Kariadi Semarang. Orangtua bayi Adiyatma malah memilih beraudiensi dengan anggota dewan dan sibuk menggalang koin.
Ia menjelaskan, jika pihak RSUD Kajen juga sudah berkoordinasi dengan tim dokter di RSUD Kariadi Semarang terkait penanganan pasien.
"Jadi intinya siap mendampingi pasien ke RSUD Kariadi Semarang. Kita juga antarkan ke sana untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Kendati demikian, Nugroho mempersilakan pihak keluarga pasien untuk melakukan apa saja termasuk audiensi dengan para wakil rakyat hingga penggalangan koin.
"Semua itu hak dari keluarga pasien. Yang jelas kami sudah melakukan apa yang sudah menjadi ketentuanya. Dan juga sebenarnya pihak RSUD sudah optimal membantu pasien BPJS Kesehatan PBI itu," jelasnya.
Rencananya, bayi Adiyatma yang diduga menjadi koran malapraktik akan dirujuk ke RSUD Kariadi dan akan di-cover oleh BPJS Kesehatan PBI. Nugroho menjelaskan, selama di Kariadi semua klaim medis akan ditanggung oleh BPJS.
"Lha kan memang pasien itu peserta BPJS Kesehatan PBI. Jadi nanti selama ditangani tim medis di sana (Semarang) klaimnya pakai itu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib memilukan dialami Adiyatma Sekan Altaya, seorang balita yang dilahirkan secara prematur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Bayi yang masih berusia enam bulan itu, diduga menjadi korban malapraktik oleh tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen.
Putra pertama pasangan Ubaidilah (23) dan Karimah (18) Warga Madukaran RT 1/3 Kelurahan Kedungwuni Barat ini, mengalami cacat pada bagian hidungnya.
Tulang hidung sebagai sekat yang memisahkan di antara dua lubang hidung bayi itu rusak usai menjalani perawatan di inkubator.
Menurut pihak keluarga, kejadian bermula saat bayi ini lahir dalam keadaan fisik lemah atau drop. Kemudian oleh tim medis dilakukan penanganan dan dimasukkan ke dalam alat inkubator.
Selama 15 hari dari 33 hari masa perawatan, hidung bayi itu diberi selang pernafasan hingga akhirnya terjadi pendarahan di bagian hidung. Namun nahas, sesaat setelah alat bantu selang pernapasan dilepas, sekat hidung terluka dan tidak dalam kondisi normal.
Saksikan video pilihan berikut ini!