Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut email atau surat elektronik dari penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik (Dirdik) Aris Budiman terindikasi pelanggaran berat. Email itu sempat membuat Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya email Novel, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK, kehadiran Aris dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR juga terindikasi pelanggaran berat.
Advertisement
"Dua di antaranya diindikasikan pelanggaran berat. Sehingga disampaikan pada pimpinan untuk diproses di DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Novel sempat mengirim email kepada Aris yang diteruskan ke email wadah pegawai KPK. Menurut Aris beberapa waktu lalu, email tersebut sudah membuat harga dirinya jatuh.
Sementara Aris sempat datang ke rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK tanpa izin komisioner KPK.
"Dua yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman email oleh Novel Baswedan pada Dirdik dan juga yang kedua terkait kehadiran (Aris) di Pansus," Febri menambahkan.
Menurut Febri, dua perbuatan tersebut dibawa ke DPP KPK setelah mendapatkan mandat dari para pimpinan KPK. Setelah DPP melakukan pemeriksaan, pimpinan KPK akan mempertimbangkan putusan untuk Novel dan Aris.
"Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu. Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan, karena tentu saja kita harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil pimpinan KPK," Febri memungkas.
Saksikan video pilihan di bawah ini: