Penerapan Konsep Single Mux dalam RUU Penyiaran Masih Jadi Perdebatan di DPR

Menurut pengamat politik dan komunikasi Emrus Sihombing, konsep single mux rentan terhadap monopoli frekuensi oleh pemerintah.

oleh Sunariyah diperbarui 19 Okt 2017, 06:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih belum rampung dibahas di DPR, terutama terkait konsep single mux dan multi mux.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (19/10/2017), pengamat politik dan komunikasi Emrus Sihombing menilai, konsep multi mux lebih tepat diterapkan mengingat perkembangan teknologi yang cepat di industri pertelevisian.

Sejumlah poin masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran di DPR RI. Salah satu poinnya adalah penerapan konsep single mux yakni hanya ada satu regulator bagi seluruh stasiun tv atau multi mux, yang membuat setiap stasiun tv dapat mengelola infrastrukturnya sendiri.

Menurut pengamat politik dan komunikasi Emrus Sihombing, konsep single mux rentan terhadap monopoli frekuensi oleh pemerintah. Itulah sebabnya, perkembangan teknologi industri televisi dan iklim demokrasi di Indonesia membuat konsep multi mux lebih tepat untuk diterapkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya