KPK Nyatakan Berkas Lengkap, Kajari Pamekasan Segera Disidang

Penyidik KPK telah lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati nonaktif Pamekasan Ahmad Syafii.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2017, 08:29 WIB
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (9/8). Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD). Rudy terseret dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana desa.

"KPK melimpahkan berkas tersangka RUD ke tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017).

Kini jaksa pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang Kajari Pamekasan itu rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Febri, Rudy telah diterbangkan menuju Surabaya dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Klas I, Jawa Timur.

Penyidik KPK telah lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati nonaktif Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoedin pada 25 September 2017.

Sementara itu, berkas perkara Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo masih belum rampung.

 


Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoedin.

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari PamekasanRudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidkan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya