Liputan6.com, Jakarta Ustaz Ahmad Alhabsyi dipolisikan sang istri, Putri Aisah Aminah ke Polda Metro Jaya. Dai 36 tahun itu dilaporkan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Kuasa hukum Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief menuturkan alasan mengapa kliennya memutuskan untuk memperkarakan Ustaz Alhabsyi. Putri Aisah Aminah merasa tertekan dengan adanya sidang cerai antara dirinya dengan Ustaz Alhabsyi.
"Persidangannya kan membuat dia (Putri) tertekan," kata Vidi Galenso Syarief saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2017).
Baca Juga
Advertisement
Rupanya Putri merasa tertekan dengan berjalannya persidangan yang cukup lama. Selama ini pihaknya memang menuding Ustaz Alhabsyi sengaja menghambat persidangan. Hal itu dikarenakan jarangnya pihak Ustaz Alhabsyi datang secara teratur ke persidangan.
"Dia (Putri) tertekan-lah. Sidangnya kan berlarut-larut, terus pemberitaannya juga. Ditambah lagi ada laporan polisi yang soal pembantunya itu. Orang mau minta cerai saja dipersulit, ya tertekan-lah dia," jelas Vidi Galenso Syarief.
Lantaran, merasa sangat tertekan, Putri Aisah Aminah pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ustaz Alhabsyi ke polisi.
"Karena sampai juga timbul gejala hingga diperiksa dokter. Ada rongent itu buktinya tidak ada penyakit. Secara fisik enggak ada masalah, tapi secara psikis iya," ucapnya. (Ras)