Sah, Rekaman CCTV Jadi Bukti Tilang

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyetujui screenshot CCTV sebagai barang bukti tilang bagi pelanggar lalu lintas.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 19 Okt 2017, 14:08 WIB
Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Otista, Jakarta, Kamis (14/9). Ditlantas Polda Metro berencana menerapkan sistem tilang bagi pelanggaran lalu lintas menggunakan CCTV. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perihal screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar lalu lintas.

“Respons dan tanggapan dari PT yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT bahwa pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, dalam keterangan tertulis disitus NTMC Polri, Rabu (18/10/2017).

Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro akan mengajukan permohonan secara resmi dengan bersurat ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang pengadilan negeri lainnya guna menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

Halim juga mengatakan, respons yang sama diamini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sebab, mereka menyetujui apa yang diputuskan PT. Terlebih dasar hukumnya tentang hal tersebut sudah cukup lama.

 

Lebih lanjut Halim mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat. Sedangkan terkait permasalahan teknis dalam upaya penegakan hukum itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam agenda rapat berikutnya.

“Tetapi intinya semua mendukung dan menyetujui rencana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya tadi. Bahkan dari peserta rapat, tadi ada juga dari pengamat transportasi mendorong agar segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain,” tuturnya.


Bukti Tilang Lewat CCTV Bakal Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggodok penerapan [tilang elektronik atau E-Tilang. Peraturan ini, nantinya bakal berlaku di seluruh Indonesia, seiring dengan uji coba tilang berbasis closed circuit television (CCTV) di sejumlah kota besar, dan salah satunya Surabaya.

"Regulasi yang sudah ada akan direvisi untuk diperjelas lagi, berdasarkan pengalaman tilang elektronik yang telah diuji coba di beberapa daerah," jelas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, di Gedung Command Center di Markas Polrestabes, Surabaya, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, Senin (16/10/2017).

Lanjut Jenderal Bintang Dua ini, regulasi tilang elektronik yang dibahas, salah satunya pengiriman bukti rekaman pelanggaran yang terekam di CCTV ke alamat pemilik kendaraan.

"Ini nanti akan diperjelas, melalui regulasi yang sedang kami revisi," tegasnya.

Selain itu, regulasi mengenai pelat nomor kendaraan juga akan dikali lebih lanjut. Ia mencontohkan, jika di negara maju, huruf dan nomor yang tertera di pelat kendaraan warnanya gelap, dengan latar belakang terang.

"Kalau di negara kita kan terbalik, semisal untuk kendaraan pribadi, latar belakangnya gelap dan nomornya terang. Itu sering kali susah dideteksi CCTV," tambahnya.

Menurutnya, kajian terkait warna pelat nomor ini kemungkinan memerlukan perubahan dalam regulasinya. "Targetnya sampai ada peraturan Kapolri, tahun depan kami akan koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi, barulah setelah itu diterapkan tilang elektronik secara nasional," terangnya.

"Jadi bukan hanya perilaku saja yang modern, tapi alat juga. Ini juga akan ngirit tenaga petugas polisi di lapangan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya