Vonis 11 Tahun Penjara bagi Aktor Malaysia Pemakai Narkoba

Aktor Malaysia yang tersangkut kasus narkoba itu ketahuan menyimpan sabu di dalam anusnya saat tiba di Bandara Kualanamu.

oleh Reza Efendi diperbarui 19 Okt 2017, 16:32 WIB
Aktor Malaysia yang tersangkut kasus narkoba itu ketahuan menyimpan sabu di dalam anusnya saat tiba di Bandara Kualanamu. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy. Pemuda 38 tahun itu merupakan pencari bakat disjoki (DJ) sekaligus aktor asal negeri jiran Malaysia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, Benjy terbukti bersalah karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,5 gram. Benjy dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Rabu, 18 Oktober 2017.

Usai menjatuhkan hukuman kepada Benjy, hakim Wahyu memberikan pertanyaan kepada Benjy terkait mengerti atau tidak tentang hukuman yang dijatuhkan. "Sedikit-sedikit saya mengerti," ucap Benjy, sembari menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Benjy sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa dianggap berlaku sopan dan mengakui serta menyesali segala kesalahan yang diperbuat.

Aktor Malaysia itu sebelumnya diringkus petugas Bea Cukai dan Avsec saat baru tiba di Bandara Kualanamu, Selasa, 18 April 2017 lalu. Benjy adalah penumpang pesawat Malindo Air, nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu-Kuala Lumpur.

Petugas yang mencurigai gerak-gerik Benjy, memeriksa seluruh tubuhnya dan diketahui bahwa Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram di dalam anusnya. Ironisnya, Benjy masih terjerat kasus narkoba di negaranya, bahkan pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak empat kali sekitar 2015.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya