Liputan6.com, Jakarta Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2019. Partai besutan Rhoma Irama itu juga tidak bisa melengkapi berkas karena waktu pendaftaran di KPU sudah resmi ditutup.
VIDEO: Tak Diterima KPU, Partai Idaman Akan Datangi Bawaslu
Partai Idaman menjadi satu dari 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU)
diperbarui 19 Okt 2017, 15:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?
Hasil LaLiga Real Madrid vs Getafe: Lupakan Nestapa di Eropa, Los Blancos Pepet Barcelona