Liputan6.com, Jakarta *KJRI Davao City Pulangkan 3 Nelayan asal Sorong dan Bebaskan 4 Nelayan asal Tahuna*
Advertisement
"Pada 28 September 2017, KJRI Davao City telah memulangkan 4 WNI nelayan asal Tahuna Sulut dengan perahu motor melalui jalur perbatasan laut Mindanao Filipina - Sulawesi Utara. Mereka adalah Sofyan Mangumpaus (31 tahun) Nakhoda, Faisal Tatali (33), Sahrul Udingan (23) dan Arif Udingan (21)," demikian tutur Konjen Davao City RI Berlian Napitupulu.
"Mereka ditangkap Polisi Glan, Provinsi Sarangani Filipina (190 km Selatan Davao) karena tidak memiliki dokumen masuk Filipina pada 20 September 2017," imbuh Konjen Berlian.
"Saya langsung menemui Kepala Polisi, Kepala Imigrasi dan Direktur Regional Kepolisian Regional XII untuk mengetahui kasusnya dan memberikan perlindungan warga secara maksimal. Keempat nelayan Tahuna tidak terindikasi melakukan tindakan kriminal atau terorisme, kecuali tidak membawa domumen perjalanan," tutur Konjen Berlian Napitupulu.
Berkat pendekatan dan kerja sama yang sangat erat dengan Kepala Imigrasi Glan, Kepala Kepolsian Glan dan Direktur Intelijen Kepolisian Region 12, keempat nelayan Tahuna tersebut dapat segera dibebaskan pada 25 September," jelas Konjen Berlian. Selama di penjara, kami telah mengunjungi mereka dan memberikan bantuan makanan, minuman, pakaian dan perlengkapan mandi. Disamping itu, kami menugaskan penghubung KJRI di Laensasi untuk menjenguk dan memperhatikan mereka setiap hari di penjara.
Dengan perahu yang sama, KJRI juga memulangkan 3 WNI nelayan asal Sorong Papua Barat bernama Anis Murino (26 tahun), Bertus Murino (24 dan Kasura Murino (21 tahun).
Ketiga nelayan asal Sorong tersebut hanyut terbawa arus laut sampai ke perairan Filipina, karena perahunya kehabisan bensin ketika menangkap ikan di perairan Sorong pada 30 Agustus 2017 malam hari.
Setelah terapung dan terseret arus selama 2 minggu, mereka diselamatkan oleh kapal ikan Filipina San Michael yang kebetulan lewat di dekat perahu mereka. Kemudian ketiga nelayan Papua tersebut dibawa ke pelabuhan General Santos," Imbuh Konjen Berlian.
"Ketiga nelayan WNI asal Sorong itu sempat diperiksa aparat keamanan Filipina di kantor Coast Guard Pelabuhan General Santos City. Namun mereka tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum yang disengaja.
"Sambil menunggu proses pemulangan ketiga nelayan ditampung di KJRI Davao City," pungkasnya.
Sebagai perlindungan WNI, KJRI Davao telah membelikan pakaian, sendal, alat mandi dan makanan baik kepada 3 nelayan Papua yang tinggal sementara di KJRI Davao maupun yang berada di penjara Glan termasuk untuk perjalan pulang ke Tahuna dan Papua.
Pemulangan ketujuh nelayan tersebut didampingi seorang staf KJRI yang sudah biasa menangani kasus pemulangan melalui jalur perbatasan laut Indonesia-Filipina.
Empat nelayan asal Petta Tahuna telah diserahkan kepada majikan mereka bernama Yumin Saepudi di Tahuna. Sementara 4 nelayan Papua telah diserahkan oleh staf KJRI kepada staf Kementerian Luar yang selanjutnya mengantar ketiga nelayan tersebut kepada keluarganya di Sorong Papua.
Powered By:
KJRI Davao City